News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Forum Penataan Ruang Bahas Finalisasi RTRW Pesisir Barat untuk Perkuat Investasi dan Kelestarian Lingkungan

Forum Penataan Ruang Bahas Finalisasi RTRW Pesisir Barat untuk Perkuat Investasi dan Kelestarian Lingkungan


Bandar Lampung — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, selaku Ketua Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Lampung, membuka Rapat Pleno Forum Penataan Ruang dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Selasa (14/7/2026).


Marindo menegaskan bahwa Forum Penataan Ruang merupakan tahapan strategis dalam proses penyusunan revisi RTRW sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.


Forum Penataan Ruang tersebut menjadi wadah sinergi dan keterpaduan antarinstansi untuk memastikan dokumen tata ruang disusun secara komprehensif dan selaras dengan kebijakan nasional maupun daerah.


Sekdaprov Marindo menyampaikan bahwa Provinsi Lampung menargetkan menjadi salah satu provinsi dengan perekonomian terdepan di Indonesia pada 2045, sejalan dengan visi Indonesia Emas. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, penataan ruang dinilai menjadi fondasi pembangunan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing daerah, sekaligus menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan secara berkelanjutan.


"Penataan ruang harus mampu menjadi instrumen dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan," ujar Marindo.


Penyusunan revisi RTRW harus mengacu pada RPJMN Tahun 2025–2029 beserta delapan misi Asta Cita, sekaligus mendukung arah kebijakan RPJMD Provinsi Lampung, termasuk pengembangan koridor ekonomi berbasis potensi wilayah.


Kabupaten Pesisir Barat berada pada Koridor Ekonomi Wilayah III yang diarahkan sebagai pusat pengembangan ekonomi biru, penguatan branding pariwisata pesisir, serta pengembangan industri berbasis sumber daya alam. Oleh karena itu, RTRW Kabupaten Pesisir Barat diharapkan mampu mengarahkan pembangunan wilayah yang berkelanjutan, memperkuat sektor pariwisata, menjaga kelestarian lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


"Rapat pleno ini menjadi momentum penting untuk memastikan substansi revisi RTRW telah selaras dengan RTRW Provinsi Lampung, kebijakan nasional, dan arah pembangunan daerah sehingga dapat menjadi pedoman pembangunan yang terarah, berdaya saing, dan berkelanjutan," ujar Marindo.


Sebagai persiapan menghadapi bonus demografi dan Indonesia Emas 2045, Sekda mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota yang belum menyelesaikan revisi RTRW agar segera menuntaskan proses penyusunannya secara selaras, komplementer, dan berjenjang dengan RTRW Provinsi Lampung.


"Melalui kolaborasi seluruh perangkat daerah, kita wujudkan penataan ruang yang lebih baik, ramah investasi, berbasis risiko, dan tetap menjaga keberlanjutan lingkungan demi kemajuan Provinsi Lampung," ucap Marindo.


Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, mengatakan bahwa Kabupaten Pesisir Barat memiliki karakteristik wilayah yang sangat khas. Di satu sisi, daerah ini memiliki potensi luar biasa berupa kawasan pesisir Samudra Hindia, destinasi pariwisata kelas dunia, sektor perikanan tangkap yang potensial, serta komoditas pertanian dan perkebunan yang menjadi penggerak ekonomi masyarakat.


"Tata ruang yang baik bukan hanya mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan saat ini, tetapi juga mampu menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang," ucap Tedi.


"Penyusunan RTRW bukan hanya sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, melainkan merupakan upaya strategis dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Pesisir Barat selama 20 tahun ke depan," ujar Tedi.


Menurut Tedi, Forum Penataan Ruang memiliki arti yang sangat penting karena menjadi wadah koordinasi lintas sektor untuk memastikan seluruh rencana struktur ruang, pola ruang, kawasan strategis, serta arahan pemanfaatan ruang telah selaras dengan kebijakan nasional, kebijakan Provinsi Lampung, kepentingan sektoral kementerian/lembaga, serta kebutuhan pembangunan Kabupaten Pesisir Barat.


Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung yang diwakili oleh Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, Vika Fitri Indra, menegaskan bahwa rapat pleno ini bertujuan memperoleh kesepakatan final di tingkat provinsi terhadap substansi Ranperda RTRW Kabupaten Pesisir Barat, sekaligus memastikan keselarasan kebijakan penataan ruang antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten.


Ia menjelaskan bahwa dokumen revisi RTRW Kabupaten Pesisir Barat telah melalui berbagai tahapan pembahasan di tingkat provinsi, mulai dari Klinik Struktur Ruang, Klinik Pola Ruang, Klinik Tata Naskah, hingga Pra-Forum Penataan Ruang.


"Selain itu, seluruh kelengkapan administrasi dan substansi dokumen telah diperiksa serta dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dibahas pada Rapat Pleno Forum Penataan Ruang Provinsi Lampung," ucap Vika.


Hasil yang diharapkan dari rapat pleno ini adalah tercapainya Berita Acara Kesepakatan Forum Penataan Ruang yang akan menjadi salah satu persyaratan utama dalam proses pembahasan lintas sektoral (linsek) di kementerian terkait sebagai tahapan lanjutan penetapan Ranperda RTRW Kabupaten Pesisir Barat. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar