Lampung Perkuat Pengelolaan JDIH Sebagai Pilar Transparansi Pemerintahan
Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung bersama Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Setjen DPD RI) memperkuat komitmen dalam optimalisasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai instrumen vital dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Sinergi ini ditegaskan dalam kegiatan sosialisasi JDIH yang berlangsung di Ruang Abung Balai Keratun, Bandar Lampung, Kamis (11/06/2026).
Gubernur Lampung yang diwakili oleh Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Al Fadri, menyatakan bahwa keterbukaan informasi hukum merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik di era digital.
Menurutnya, JDIH tidak boleh lagi sekadar menjadi kewajiban administratif, melainkan harus bertransformasi menjadi pusat pengetahuan yang mampu menjembatani kebutuhan informasi antara pemerintah dan masyarakat secara real-time.
"Masyarakat saat ini menuntut aksesibilitas yang cepat terhadap setiap kebijakan pemerintah. Jika basis data hukum tidak terintegrasi dan diperbarui secara berkala, maka ruang ketidakpastian akan semakin lebar. Oleh karena itu, kita mendorong penguatan ekosistem informasi hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi," ujar Yudhi saat membacakan sambutan Gubernur.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Pusat dan Daerah Setjen DPD RI, Gerlan Gramanda, menegaskan bahwa JDIH memegang peranan strategis sebagai media edukasi hukum nasional.
Dengan raihan nilai Paripurna dalam pengelolaan JDIH tahun 2025, DPD RI terus melakukan inovasi teknologi, mulai dari integrasi data hingga pengembangan fitur aplikasi mobile, untuk memastikan seluruh produk hukum termasuk RUU Bahasa Daerah dan evaluasi kebijakan strategis lainnya dapat diakses secara inklusif oleh publik.
Kegiatan ini menjadi momentum strategis bagi pengelola JDIH di lingkup Provinsi Lampung untuk menyelaraskan standar pengelolaan dokumen hukum, memperkuat sinkronisasi data antarlembaga, serta memastikan setiap regulasi yang dihasilkan memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Posting Komentar