Ketua SMSI Apresiasi Polres Way Kanan Usut Dugaan Penarikan BPNT di Kasui
Way Kanan — Beraninews.
Penanganan dugaan penarikan dan penukaran bantuan sosial BPNT di Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, mulai mendapat perhatian luas. Polres Way Kanan melalui Unit Tipikor memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Langkah cepat aparat penegak hukum (APH) itu mendapat apresiasi dari Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Way Kanan, Yoni Aliestiadi.
Menurutnya, kasus bantuan sosial yang menyangkut masyarakat kecil memang harus segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan keresahan.
“Diduga banyak aturan dan prosedur yang dilanggar oleh oknum-oknum yang bermain dalam pembagian BPNT di Kecamatan Kasui,” ujar Yoni.
Ia menilai tindakan kepolisian memanggil pihak-pihak terkait sudah tepat karena persoalan bantuan sosial sangat sensitif dan menyangkut hak masyarakat kurang mampu.
“Sudah wajar aparat penegak hukum mengambil sikap cepat dengan memanggil pihak yang terlibat dalam kasus ini. Kami mengapresiasi kinerja Polres Way Kanan,” tegasnya.
Berawal dari Kasus Kampung Tangkas
Kasus ini mencuat setelah puluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kampung Tangkas, Kecamatan Kasui, mengaku bantuan BPNT yang telah dicairkan justru diminta kembali dengan alasan mengganti sembako yang sebelumnya dibagikan.
Peristiwa tersebut kemudian viral di masyarakat dan memicu perhatian pemerintah daerah hingga aparat kepolisian turun melakukan penyelidikan.
Program BPNT sendiri merupakan bantuan pemerintah yang seharusnya diterima utuh oleh penerima manfaat melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan digunakan membeli bahan pangan di e-warong. Bantuan tidak diperbolehkan dipotong, ditarik kembali, ataupun dijadikan pembayaran utang.
Minta Pelaku Diproses Hukum
SMSI Way Kanan berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas, serta siapa pun yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan kami oknum dan pelaku utama yang terlibat dalam pembagian BPNT di Kecamatan Kasui dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Yoni.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat prasejahtera yang bergantung pada bantuan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Posting Komentar