4 Kebuayan Adat Buay Pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu kecam dan minta Polisi tindak tegas pelaku Tambang Ilegal merusak lahan PTPN VII.
Way Kanan. Berani news
Masyarakat Adat 4 penyimbang Adat Buay Pemuka Pangeran Udik dalam rangka penertiban Tanah Ulayat yang dikelola PTPN VII , mengecam keras terhadap Oknum-oknum yang telah melakukan kerusakan lingkungan dengan melakukan Tambang emas ilegal dan meminta pihak Kepolisian untuk bertindak tegas terhadap pelaku perusak lingkungan para penambang Emas ilegal.
Kecaman ini disampaikan.oleh masing-masing 4 penyimbnag Adat Buay Pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu yang melakukan Rapat adat terkait Pengelolaan tanah ulayat yang dikelola PTPN VII Blambangan Umpu yang kini telah berubah Fungsi, Kamis ( 03/07/2025)
Melalui koordinator Penerima Mandat dari Penyimbang Marga Cahyalana, S.Sos Adok Cahya Ratu mengatakan bahwa semua Penyimbang Adat Buay Pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu membahas tentang Lahan Perkebunan PTPN VII Blambangan Umpu yang Tidak Lagi Produktif dan tidai dikelola secara Profesional.
Selain itu Cahyalana, S.Sos juga menerangkan dari hasil investigasi turun ke lahan bersama empat tokoh adat Buay Pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu (02/07/2025) yang dikelola PTPN VII sudah terdapat kerusakan yang cukup parah yang diduga kuat ada aktivitas tambang emas ilegal.
“ Saya Selaku Koordinator Tim 12 ( dua belas) sebagai penerima mandat dari empat tokoh adat Buay Pemuka Pangeran Udik dalam rangka penertiban Tanah Ulayat yang dikelola PTPN VII , mengecam keras terhadap Oknum-oknum yang telah melakukan kerusakan lingkungan dengan melakukan Tambang emas ilegal” Tegas Aktivis 98 itu.
" Aneh juga hanya jarak beberapa kilometer dari Polsek Blambangan Umpu dan Polres Way Kanan dilahan PTPN VII yang juga milik negara tidak bisa diamankan oleh Aparat, ini ada. Apa??.... " Pungkasnya.
Cahyalana Juga menerangkan bahwa hasil investigasi faktual dilahan PTPN VII sudah menjadi keharusan bagi PTPN VII dan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan tindakan tegas agar kerusakan tidak terjadi lagi akibat aktivitas diduga tambang ilegal tersebut.
Sementara itu masing- masing 4 ( empat) tokoh adat lebuh Buay Pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu memberi tekanan kepada Tim 12 untuk disampaikan ke masyarakat lebuh masing-masing agar melarang Melarang Warga/ Masyarakat Lebuh Kampung masing- masing untuk melakukan Aktivitas dilahan/ Tanah Ulayat Yang dikelola Oleh PTPN VII yang akan diperkuat oleh surat edaran.
Ke. 4 Tokoh Adat juga tidak menginginkan ada Masyarakat lebuh Kampung masing- masing melakukan aktivitas apapun di lahan yang dikelola PTPN VII
Ini Ancaman ke 4 Tokoh Adat Buay pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu bila ada Masyarakat Lebuh Kampung masing- masing melakukan aktivitas apapun di lahan yang dikelola PTPN VII, memerintah Tim 12 persilahkan untuk melakukan langkah- langkah hukum .
Ke 4 tokoh masyarakat adat ini adalah Ikroni gelar Sunan Kemala Raja Penyimbang Marga Lebuh Kampung Kebelah, Drs. Ahmad Ganta gelar Liyu Ngepih Kaca Marga Penyimbang marga kampung balak, Indra Gunawan merupakan penyimbang marga kampung tengah Dan Adi Rahmat Rosadi penyimbang marga kampung bujung .
Posting Komentar