News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Pelimpahan Tanggung Jawab Berkas perkara, Tersangka dan barang bukti (Tahap II), Sekretatis Kampung Pakuan Baru

Pelimpahan Tanggung Jawab Berkas perkara, Tersangka dan barang bukti (Tahap II), Sekretatis Kampung Pakuan Baru

Way Kanan.Beraninews

Setelah melakukan rangkaian penyidikan, Kejaksaan Negeri Way Kanan pada hari Jum’at, tanggal 16 Februari 2024, sekira pukul 09.30 Wib, telah menerima Pelimpahan Tanggung Jawab Berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara atas nama tersangka ED dan YS  dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyelewengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu TA 2020-2022.

Dalam keterangannya Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Aprillianna Purba, SH.,MH mengatakan, bahwa Kejari Way Kanan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) untuk mengikuti perkembangan penyidikan Perkara Tindak Pidana Nomor : PRINT-124/L.8.17/Ft.1/02/2024, tanggal 16 Februari 2024 atas nama ED selaku Kepala Kampung dan Nomor : PRINT-124/L.8.17/Ft.1/02/2024, tanggal 16 Februari 2024 atas nama YS selaku bendahara.

"Terhadap kedya tersangka, diduga telah melakukan praktek tindak pidana sebagaimana diatur pada Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dari Penyidik Kejaksaan Negeri Way Kanan, "ungkapnya.

Ditambahkan Kajari Way Kanan Dr. Aprillianna Purba SH., MH, bahwa dengan adanya pelimpahan Berkas Perkara kedua tersangka, dari jaksa selaku Penyidik ke jaksa selaku Penuntut umum, maka Berkas Perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjung Karang untuk disidangkan.

"Dan hari ini juga dilakukan penetapan tersangka terhadap LS (selaku sekretaris kampung) yang merupakan hasil dari perkembangan pemeriksaan selama ini. 

Ternyata selain dari pada kedua Pelaku, masih ada fakta yang mengarah pada keterlibatan LS terkait perkara penyalahgunaan APBKampung Pakuan Baru yang mana sebelumnya telah ditetapkan tersangka terhadap ED dan YS. "Terang Dr.Aprillianna Purba.

Ditempat terpisah Kepala Seksi Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Way Kanan Joni Saputra, SH., MH juga mengatakan, bahwa dengan adanya penetapan tersangka terhadap LS, ini berdasarkan hasil pengembangan.

"Dimana telah ditemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan tersangka LS selaku Sekdes, sehingga perlu dimintai pertanggunjwabannya secara hukum, "ungkapnya.

"Walaupun Berkas Perkaranya terpisah, namun diusahakan sidangnya bisa bersamaan dengan Dua tersangka pertama yang telah ditetapkan, sehingga dalam proses persidangan bisa cepat dan tidak berlarut-larut, "pungkas Kasipidsus Joni Saputra. (smsi_wk)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar