Ketua LSM TOPAN RI minta Tangkap pelaku Penimbunan BBM dengan BB 82 Derijen BBM di Kampung Negri Batin
Way Kanan. Beraninews.
Adanya penggerbakan pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak oleh Pihak Tipiter Polres Way Kanan , Ketua LSM Topan RI minta pelaku segera ditangkap. Jumat (19/5)
Tim Tipiter Polres Way Kanan pada hari Rabu (17/5) yang lalu melakukan penggerbakan salah satu rumah warga di Kampung Negeri Batin Dusun Muara Lungka Kecamatan Umpu Semenguk , dengan Barang Bukti Bahan Bakar Minyak 82 Derijen .
Penggerbakan ini petugas hanya membawa BB 82 Derijen ke Polres , sedangkan okmun penimbun yang bernama Somad tidak di tahan oleh Pihak Polres Way Kanan.
Padahal pelaku bisa dijerat tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.
Pelaku bisa terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Ketua LSM TOPAN RI Sahrizal dengan tegas minta Polres Way Kanan agar menangkap pelaku penimbunan BBM jangan hanya Barang Bukti yang di bawa.
" Jelas perbuatan ini melanggar Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana." Imbuhnya .
Dan jelas terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar." Ujar Syahrial .
Lebih lanjut di jelaskan , pelaku hatus di tangkap Supaya ada pelajaran buat masyarakat di Way Kanan yang mencoba melakukan penimbuman BBM .Karna penimbuman minyak ini Di SPBU jadi cepat habis , akibatnya harga diluar SPBU bisa mencapai Rp .9.000- 10.000/ liter BBM Solar .
Selain Penimbun Tangkap juga mobil yang ngetap di SPBU Simpang Empat Negeri Baru beserta operator SPBU yang nakal .
" bayangkan mobil kecil jenis panter bisa mengisi sampai denga 250 liter sekali mengisi di SPBU." Ujarnya .
Ketua DPD LSM Way Kanan Sahrizal meminta kasus penangkapan pengobplos minyak oleh Polres agar serius menangananin kasus tersebut dan sampai tuntas menginggat masalah tersebut sangat menganggu masyarakat kecil.
Seperti yang di ketahui bahwa kasus penangkapan Penimbunan BBM Di kampung Negri Batin dengan Bahan Bukti 82 Derijen Oleh Tim Tipiter Polres Way Kanan , informasi kelanjutan kasus ini seperti tidak jelas dan pelaku menurut info masih berkeliaran .(**)
Posting Komentar