News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Polsek Blambangan Umpu Amankan Dua Pelaku Curi Motor.

Polsek Blambangan Umpu Amankan Dua Pelaku Curi Motor.


Blambangan Umpu.Beraninews.

Unitsatreskrim Polsek Blambangan Umpu  berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor, sepiker,  tabung gas elpiji 3 kg,  elpiji 12 kg dan kompor gas yang menimpa Muhammad Erwan (45) warga Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.Senin(12/08/2019)

Pelaku inisial AG (24) dan AS (16) warga Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra menyampaikan pada hari sabtu tanggal 10 agustus 2019 di rumah korban terjadi pencurian dengan pemberatan yang pertama kali diketahui oleh sdr. Herman sekitar pukul 14.00 wib.

Herman yang mengetahui pergi memberitahukan korban bahwa pintu rumah bagian samping dalam keadaan terbuka, lalu korban langsung melihat mengecek keadaan rumah dan ternyata benar pintu rumah bagian samping telah dalam kondisi terbuka dan rusak.

Modus  Pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu belakang dan mengambil tabung gas elpiji yang berada di bagian dapur rumah , lalu pelaku merusak pintung tengah rumah dan mengambil sepeda motor yang terparkir diruangan depan kemudian pelaku keluar melalui pintu rumah bagian samping.

Kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat  kurang dari 24 jam, pada pukul 23.00 wib unit reskrim Polsek Blambangan Umpu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan disekitaran rumah korban yang pada saat itu pelaku hendak ingin mengambil barang hasil curian tersebut untuk dibawa pulang , dan kedua pelaku langsung dibawa menuju mako Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Kata Kapolsek Blambangan Umpu.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan  dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Jelas Kompol Edy.(Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar