APBD Tahun 2020 Kabupaten Way Kanan disyahkan.
Way Kanan.beraninews.
DPRD Way Kanan dalam Sidang Paripurna mengesahkan APBD Kabupaten Way Kanan tahun 2020 yang dipimpin langsung ketua DPRD Nikman Karim diruang sidang utama Paripurna. Jumat (16/8).
Rancangan APBD Tahun 2020 menjadi peraturan Daerah sebesar 1,5 Triuun disyahkan dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan.
Sambutan Bupati Way Kanan tentang Pengesahan Rancangan APBD Kab. Way Kanan tahun 2020 menjadi peraturan daerah ( Perda ) APBD Tahun 2020 sebagai berikut,
Proses penyusunan APBD Tahun 2020 telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 09 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020.
Bupati menambahkan Tahapan selanjutnya setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan APBD Tahun 2020 ini, kemudian akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi, hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Way Kanan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Dalam kegiatan evaluasi diharapkan agar dapat dicatat rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh Tim Evaluasi Provinsi Lampung dan segera ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama.
" Dengan ditandatanganinya Nota Persetujuan Pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2020, sesuai dengan kesepakatan yang telah kita bangun beberapa waktu yang lalu kami memberikan apresiasi dan penghargaan yang Setinggi - tingginya atas kerjasama yang dijalin ini, semoga dapat memberikan dampak yang cukup besar bagi perkembangan pembangunan di Kabupaten Way Kanan." Ujar Adipati.
Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2020, Khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Perlu diketahui bahwa anggaran yang disiapkan dalam APBD adalah anggaran maksimal oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan Daerah.
"Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten ( RPIK ), Pembangunan industri merupakan bagian dari pembangunan nasional, sehingga dengan pembangunan industri harus mampu memberikan sumbangan yang berarti terhadap pembangunan Ekonomi, Budaya maupun sosial Politik." Ujar Bupati.
Ucapan terimakasih kepada anggota DPRD Kabupaten Way Kanan 2015-2019 yang telah memberikan waktu dan tenaga selama untuk pengabdian nya sebagai anggota dewan .
Rapat dilanjutkan dengan Pengesahan Rancangan APBD Kab. Way Kanan tahun 2020 menjadi peraturan daerah ( Perda ) APBD Tahun 2020 Oleh Bupati Way Kanan kepada Ketua DPRD Kab. Way Kanan Nikman Karim, SH dan disaksikan oleh seluruh tamu undangan yang hadir dalam acara tersebut.(AD)
Posting Komentar