Pelaku Curat Konsumsi Sabu Diringkus Polisi
Way Kanan.Beraninews.
Satnarkoba Polres Way Kanan bersama Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu di Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.Selasa (30/07/2019)
Tersangka Inisial SUR (38) warga Kampung Paku Negara Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir barat.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba IPTU Andre Try Putra menjelaskan pengungkapan berawal dari pelaku di duga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Toko Indomaret Bumi Ratu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku yang saat itu berada di salah satu rumah warga Kampung Negeri Baru, sehingga pada hari Senin tanggal 29 Juli 2019 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas gabungan Satresnarkoba dan Polsek Blambangan Umpu melakukan penangkapan terhadap satu orang laki – laki yang diduga sebagai penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Hasilnya setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar kontrakannya selain barang bukti curat ditemukan juga barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu di bawah tempat tidur terlapor berupa seperangkat alat hisap (bong) yang terbuat dari botol air mineral, satu lembar plastic klip bening ukuran kecil bekas pakai, satu buah korek api gas, satu lembar kertas timah yang di gulung, satu batang pipet plastic sekop yang berbentuk sekop.
Atas perbuatannya TSK dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.(Red)
Posting Komentar