Penyusunan Perjanjian Kinerja merupakan salah satu tahapan dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah
Way Kanan. Beraninews.
Penyusunan Perjanjian Kinerja merupakan salah satu tahapan dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dimana menurut petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu instansi pemerintah yang termuat dalam PERMENPAN No. 53 Tahun 2014.
Dalam rangka mewujudkan visi Way Kanan Maju dan Berdaya Saing 2021 telah disepakati bahwa yang perlu dilakukan pertama kali adalah meletakkan pondasi yang kuat dengan pembenahan tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dengan membenahi pelayanan administasi kependudukan, optimalisasi pelayanan perizinan terpadu satu pintu, peningkatan kualitas ASN dengan melaksanakan Assessment, leleng jabatan, dan pembenahan disiplin aparatur, penataan kelembagaan melalui penataan SOTK dan tupoksi, serta penataan kelembagaan kampung sebagai upaya peningkatan kualitas aparatur kampung baik administrasi kampung maupun pengelolaan dana kampung.
Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M didampingi Wakil Bupati DR. Drs. H. Edward Antony, M.M menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pejabat Tinggi Pratama Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2019 di Ruang Rapat Utama Pemerintah Daerah Kabupaten ini, Selasa (12/03/2019).
Acara tersebut diikuti oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Saipul, S.Sos.,M.IP para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten dan Kepala Satuan Kerja Perangkat .
Bupati Raden Adipati mengatakan bahwa perjanjian kinerja merupakan lembar atau dokumen yang berisikan penugasan dari Kepala Daerah dalam hal ini Bupati sebagai pemberi amanah kepada Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai penerima amanah untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
Melalui perjanjian ini maka terwujudlah komitmen dan kesepakatan antara Bupati sebagai pemberi amanah dan Pimpinan SKPD sebagai penerima amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
“Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya”, Tegasnya.(Red)