News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Dialok Empat Pilar : Preseden Buruk & Perlu Revisi UU Narkotika.

Dialok Empat Pilar : Preseden Buruk & Perlu Revisi UU Narkotika.


Jakarta .
Dialok Empat Pilar MPR RI.

Pada diskusi dan dialog Empat Pilar oleh MPR RI dg tema "Narkoba Hancurkan NKRI" di Press Room MPR RI hari ini (Jum'at, 8 Maret 2019), anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan H KRH Henry Yosodiningrat, SH, MH menegaskan,

Menurut Henry Yoso yg juga Ketua Umum DPP GRANAT, dengan dipulangkan AA yg politisi Partai Demokrat setelah assesment di BNN  & penyelidikan polisi  adalah preseden buruk terkait pemberantasan Narkoba. Selain itu, politisi juga menulis cuitan via twitter : AA I'm not a criminal.  Saya katakan  dia itu criminal, karena dia sudah jelas pengguna narkoba dari test urine atau pemeriksaan laboratorium, maupun ada bukti alat penghisap narkotika(bong).

Saya mendesak agar revisi RUU Narkotika..dari ratusan pasal, banyak yg perlu direvisi : mulai Apa visi UU Narkotika , BNN jangan mendua (pencegahan dan penindakan), cegah dari negara asal & jangan setelah masuk di Indonesia, sampai  kalau perlu spt Presiden Filipina Duterte yg

Sejak Oktober 1999, melalui organisasi GRANAT saya sudah habiskan waktu,tenaga dan dana miliaran hanya demi menyelamatkan generasi muda milenial Indonesia. Minggu lalu, kami GRANAT bekerja sama dg Bareskrim menggelar Deklarasi Generasi Milenial Bebas Narkotika yg Bermartabat dan Sehat di Padang. Pekan2 depan, deklarasi yg sama akan kami gelar di Riau, Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Peristiwa2 publik tertangkapnya para selebriti  yg cepat direhabilitasi selama ini memang salah kaprah, menimbulkan kecemburuan & mencederai penegakan hukum pemberantasan narkotika.  Mengapa? Sebab, yg berhak memutuskan pengguna narkotika direhabilitasi atau diproses hukum hanya hakim melalui putusan pengadilan.

Pembicara lain pada kesempatan tersebut adalah politisi Fraksi Nasden,Taufiqul Hadi dan mantan Kabag Humas BNN, Sulistiyandriatmoko.( *zw).Zaenal Wafa

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.