News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Panitia Kampung Akan jaring kembali calon PAW Kakam Kartajaya kecamatan Negara Batin

Panitia Kampung Akan jaring kembali calon PAW Kakam Kartajaya kecamatan Negara Batin



Way kanan. Beraninews.
Prosedur tahapan pergantian antar waktu (PAW)  Pemilihan Kepala Kampung Kartajaya Kecamatan Negara Batin  periode 2016-2022 sudah sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku.



Hal itu dikatakan Sekdakab Way kanan Saipul saat memimpin rapat koordinasi terkait PAW Kakam dikampung tersebut, di Ruang Rapat Sekdakab Way kanan Rabu (6/2/2019).

Hadir dalam Rapat Tersebut Panitia PAW Pilkakam Kartajaya, stap Ahli , Dinas PMK, Bagian Hukum , Pol PP, Inspektorat dan , Camat Negara Batin, dan undangan lain.



Dalam aturannya menurut Sekdakab Setiap Kakam yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir namun sudah menjabat Setahun lebih. Mekanisme nya adalah melalui PAW yang teknisnya sudah diatur dengan Undang-undang.

"terkait masalah pergantian PAW Kakam Kartajaya mekanisme PAW tetap harus dilksanakan sesuai aturan meskipun pemberhentian Kakam akibat Kalah dalam sidang gugatan di PTUN, dan tidak ada aturan satupun yang mengatakan jika kakam terpilih di PTUN , maka otomatis yang menggantikan atau dilantik  adalah Calon yang menggugat  atau calon dengan jumlah suara terbanyak di bawahnya. " Jelas Sekda.

Syarat jumlah pendaftar calon Kakam PAW menurut dia harus lebih dari satu orang yang pada tahap selanjutnya akan dilakukan pemilihan atau musyawarah dengan Tokoh masyarakat, Panitia dan BPK kampung tersebut.


Sementara Ketua Panitia PAW Pilkakam kampung Kartajaya Ira Maya Sopha mengatakan pihaknya sudah melakukan penjaringan bakal Calon beberapa wakt

" Hasil penjaringan beberapa waktu lalu ada 2 oramg yang mendaftar yakni Handriansyah,s.Pd dan Rahmat Arafat,S.Sos dimana dari hasil penelitian Berkas salah satu calon yakni Arafat kurang lengkap dan dinyatakan Gugur untuk mengikuti tahapan selanjutnya" Jelas Ira Maya.

Dikarenakan calon yang layak maju maka berdasakan Aturan Undang-Undang dan hasil Rapat koordinasi dengan Sekdakab dan instansi yang berwenang, maka kesepakatan akan dibuka pendaftaran ulang dengan jangka Waktu 7 hari kalender untuk mendapatkan calon lebih dari satu orang sesuai aturan.

"Sesuai kesimpulan Rapat dengan Pemkab hari ini kita akan buka penjaringan baru, soal waktu akan kita koordinasikan antara seluruh panitia dan pihak Camat." tegas Ira maya.

Ketua Panitia juga mempersilakan siapapun Warga Karta Jaya yang berminat untuk mempersiapkan kelengkapan berkas pencalonan. (Fik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.