JR Warga Soponyono Kecamatan Negeri Agung Ditangkap Polisi Dengan Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
Way Kanan.Berani News.
Pemuda JR (18 Th) petani, warga Soponyono Negeri Agung ditangkap karena meresahkan warga Kecamatan Negeri Agung kasus pencabulan anak di bawah umur dengan 2 laporan.
Laporan pertama pada tahun lalu oleh orang tua Pt (13 Tahun) yang melaporkan bahwa putrinya telah dinodai oleh JR di lapangan kampung Mulyarejo Negeri Agung .
Laporam ke dua JR dilaporkan oleh HN (14 Tahun) siswi MTS dan keluarga ke Polsek Negeri Agung karena sudah menyetubuhi HN sebanyak 3 kali.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara , SH, SIK mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi membenarkan adanya penangkapan terhadap JR DPO dengan 2 laporan pencabulan anak di bawah umur.
Kami akan melengkapi berkas perkara JR supaya P21 selama 2 minggu ini ." Tambah AKP Yuda Wiranegara, SH.SIK.
Tersangka akan kita kenakan UU RI No.23 Tahun 2002 Tentng perlindungan anak
Bisa di hukum diatas 15 tahun.
Sementara itu JR dihadapan penyidik mengakui tentang pencabulan terhadap laporan pertama orang tua Pt , bahwa kepada Pt dirinya hanya meremas dan menegang payudara saja.
JR mengakui juga perbuatan meniduri Hn sebanyak 3 kali di rumah saudaranya Carles dengan alamat Kampung Bumi Jaya Kecamatan Negara Batin pada tanggal 8-10 Oktober 2018.
Pihak penyidik terus mengembangkan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh JR kemungkinan ada korban lainnya. (Gusti)
Posting Komentar