Kasus Korupsi ADD dan Pungli Prona Di Way Kanan Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Bandar Lampung
Way Kanan, Berani News.
Hari ini Kejari Way Kanan melakukan pelimpahn perkara kasus korupsi ADD Tahun 2016 di Kampung Tanjung Kurung Pasar dan pelimpahan kasus OTT pungli pembuatan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap atau Prona Tanjung Kurung Lama tahun 2017
Pemyinpangn ADD tahun 2016 oleh Pj kepala Kampung Faisal Kaheri berkaitan dengan pembangunan jalan lapen yang masih kurang material dan penyinpangan dana pemberdayaan serta gaji aparat kampung yang kerugian mencapai 390 juta.
Sementara 3 orang yang di limpahkan berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan Pungli Prona tahun 2017 Kampung Tanjung kurung lama.
Yang dilakukan oleh Asmarudin, Solehudin dan Sakiti yang melakukan pungli kemasyarakat sebesar 700 Ribu/Setifikat sdangkan peraturan Bupati hanya 200 Ribu /Sertifikat.
Kasie Intel Kejari Way Kanan membenarkan tentang adanya pelimpahan 4 tersangka dari Polres Way Kanan ke pengadilan Tipikor di Bandar Lampung.
Mereka akan menjalani sidang di pengadilan Tipikor dan akan di tahan di Way Hui Bandar Lampung ." tambah Ilham.
Masyarakat Way Kanan menyambut baik atas di tahannya serta dilimpahkanny kasus Korupsi ke Tipikor , semoga kinerja Polres dan Kejaksaan dalam menangani masalah korupsi di Bumi Ramik Ragom semakin gencar.(gusti)
Posting Komentar