News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Kasus Korupsi ADD dan Pungli Prona Di Way Kanan Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Bandar Lampung

Kasus Korupsi ADD dan Pungli Prona Di Way Kanan Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Bandar Lampung


Way Kanan, Berani News.
Hari ini Kejari Way Kanan melakukan pelimpahn perkara kasus korupsi ADD Tahun 2016 di Kampung Tanjung Kurung Pasar dan pelimpahan kasus OTT  pungli pembuatan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap atau Prona Tanjung Kurung Lama tahun 2017



Pemyinpangn ADD tahun 2016 oleh Pj kepala Kampung Faisal Kaheri berkaitan dengan pembangunan jalan lapen yang masih kurang material dan penyinpangan dana  pemberdayaan  serta gaji aparat kampung yang kerugian mencapai 390 juta.

Sementara 3 orang yang di limpahkan berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan Pungli Prona tahun 2017 Kampung Tanjung kurung lama.
Yang dilakukan oleh Asmarudin, Solehudin dan Sakiti yang melakukan pungli kemasyarakat sebesar 700 Ribu/Setifikat sdangkan peraturan Bupati hanya 200 Ribu /Sertifikat.

Kasie Intel Kejari Way Kanan membenarkan tentang adanya pelimpahan 4 tersangka dari Polres Way Kanan  ke pengadilan Tipikor di Bandar Lampung.
Mereka akan menjalani sidang di pengadilan Tipikor dan akan di tahan di Way Hui Bandar Lampung ." tambah Ilham.


Masyarakat Way Kanan menyambut baik atas di tahannya serta dilimpahkanny kasus Korupsi ke Tipikor , semoga kinerja Polres dan Kejaksaan dalam menangani masalah korupsi di Bumi Ramik Ragom semakin gencar.(gusti)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar